• MTSN 12 MADIUN
  • Ayo Ke Madrasah, Madrasah lebih baik, Lebih baik Madrasah Cintailah Ilmu Tancapkan Iman

Profil

PETA GEOGRAFIS

MTsN 12 Madiun Dulu bernama MTsN Sidorejo Wungu mempunyai dua kampus madrasah yaitu kampus 1  di jalan desa penghubung antara Kecamatan Wungu dan Kecamatan Dagangan tepatnya di jalan Lawu No. 103 desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan kampus 2 di jalan Puskesmas desa Tiron Kecamatan Madiun. Kampus 1 terletak di perbatasan antara Kabupaten Madiun dan Kota Madiun. MTsN 12 Madiun merupakan Madrasah Tsanawiyah Negeri satu satunya yang berada di Kecamatan Wungu dan Kecamatan Madiun.

Struktur ekonomi masyarakat sekitar MTsN 12 Madiun  adalah sebagian besar adalah petani sekitar 50% dan akumulasi 50% didominasi oleh pegawai swasta seperti kuli bangunan, tukang batu, buruh dan pembantu rumah tangga. MTsN 12 Madiun adalah lembaga pendidikan dengan biaya sekolah yang murah dan tanpa biaya SPP sehingga masyarakat yang memiliki ekonomi menengah dapat memasukkan anaknya tanpa memikirkan biaya sekolah yang mahal.

Mayoritas penduduk sekitar MTsN Sidorejo adalah beragama Islam yang terbagi dalam ormas keagamaan NU 50% dan Muhammadiyah 50%. Karena latar belakang sosial yang hampir sama dalam struktur masyarakat membentuk komunitas dan interaksi antara kedua ormas itu berjalan seimbang.

Kedudukan/Sejarah Berdirinya Madrasah

MTsN 12 Madiun sebelum di Negerikan masih merupakan Madrasah Diniyah non formal yang berdiri pada tahun 1983, terdiri dari 1 kelas, dan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada sore hari.

Dari tahun ke tahun, keberadaan Madrasah Diniyah tersebut mengalami perkembangan yang baik (semakin maju), sehingga pihak pengurus Madrasah berinisiatif untuk merubah kegiatan pembelajaran yang semula di sore hari menjadi di pagi hari. Dengan perubahan pelaksanaan pembelajaran menjadi di pagi hari tersebut, walaupun jumlah siswa baru 1 kelas, keberadaan Madrasah semakin dikenal masyarakat, dan sebagai upaya untuk lebih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan demi prospek Madrasah yang lebih baik, maka pihak pengurus berusaha mengusulkan untuk merubah Madrasah Diniyah non formal menjadi Madrasah Diniyah formal ( MTs ) melalui kelas jauh ( filial ) dengan mencari induk ke MTs Dungus Kecamatan Wungu yang saat itu statusnya MTsN Sewulan Filial di Dungus Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun sejak tahun 1984, Dan usaha tersebut berhasil sesuai Surat Keputusan Jenderal Pembina Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI  tanggal 12 Mei 1984 No. KEP/E/PP.03.2/151/1984 tentang pembentukan adanya kelas jauh ( filial ) MTsN Sewulan filial di Dungus Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Seiring dengan berjalannya waktu, MTsN Dungus menghendaki pengembangan lewat lembaga pendidikan swasta, maka secara bertahab status Madrasah tersebut dialihkan di Sidorejo, dan pemindahan tersebut dapat diterima menjadi nama “MTsN Sewulan Filial Dungus di Sidorejo“ berdasarkan Surat Keputusan Kepala MTsN Sewulan Dagangan Madiun No.3 tahun 1990 tanggal 12-6-1990 tentang pemindahan tempat kelas satu MTsN Filial Dungus ke Desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Proses pengalihan MTsN Sewulan Filial Dungus ke MTsN Sewulan di Sidorejo Kabupaten Madiun :

NO TAHUN PELAJARAN URAIAN KETERANGAN
1. 1990 – 1991 Kelas I di Sidorejo, Kelas II dan III di Dungus  
2. 1991 -1992 Kelas I dan II di Sidorejo , Kelas III di Dungus  
3. 1992 – 1993 Kelas I, II, III di Sidorejo  
4. TAHUN 1997 Di Negerikan SK Menteri Agama RI.

 

No : 107 Tahun 1997 Tanggal 17 Maret 1997

Dalam proses kegiatan belajar mengajar MTsN Sewulan di Sidorejo, tenaga pengajarnya disamping dari pengurus ( GTT ) juga dibantu dari MTs Filial Dungus, dan menempati gedung diatas tanah wakaf yang sudah bersertifikat dengan luas tanah 1780 m, tanah wakaf  tersebut diperuntukan untuk masjid Baiturrohman dan MTs,

luas bangunan 5 lokal 288 mdengan rincian sebagai berikut :

– 3 lokal ruang belajar ukuran 7 x 8 m

– 1 lokal ruang guru ukuran 4 x 8 m

– 1 lokal ruang Kepala dan TU ukuran 3 x 8 m

          Dengan kondisi bangunan yang cukup, dinding tembok, kerangka kayu jati bersifat permanen, maka gedung tersebut secara resmi telah diserahkan oleh pengurus atau Nazdir ke MTsN Sewulan kemudian diteruskan ke MTsN Sewulan filial Sidorejo Wungu Kabupaten Madiun dengan berita acara penyerahan tanggal 5 Nopember 1990.

Dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kegiatan belajar mengajar pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Filial Dungus di Sidorejo, maka Kepala MTsN Sewulan mengusulkan pengangkatan pimpinan ke Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur dengan surat  No. Mts.m24/II.III.2.5/266/XIII/91 tentang usulan pimpinan filial Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan usulan tersebut telah disetujui Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan No: Wm.06.03/Kp.003/258/SK/1992 tanggal 12 Maret 1992 dengan mengangkat :

Nama               : TOHARI

NIP                  : 150 042 434

Pangkat / Gol   : Pengatur Tk. I ( II/d )

Jabatan lama    : Guru

Jabatan Baru    : Sebagai Pimpinan MTsN Sewulan filial di Sidorejo

Dengan demikian, maka Terhitung Mulai tahun 1992-1993, untuk Madrsah Tsanawiyah Negeri Sewulan filial Dungus di Sidorejo sudah di pindahkan menjadi “ MTsN Sewulan Filial Sidorejo “ Wungu Kabupaten Madiun. Dengan No. Statistik Madrasah 2.1.3.3.5.1.9.05.0.0.2 No. SK / Piagam/ Kep/ PP.632/151/84. Setelah melihat dan memperhatikan perkembangan MTsN Sewulan Filial di Sidorejo Wungu Kab. Madiun dari tahun ke tahun semakin baik, baik siswa maupun tenaga pengajar, maka pihak Kepala dan jajarannya bekerjasama dengan BP3, Instansi terkait serta tokoh Agama sepakat mengusulkan Penegerian melalui Kantor Departemen Agama Kabupaten Madiun untuk diteruskan ke Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Jl. Lapangan Mantengan Barat No. 3 – 4 Kamar 0.702 Jakarta Barat.

 Usulan tersebut dilengkapi dengan data – data sebagai berikut :

  1. Data Madrasah Negeri Sewulan Filial di Sidorejo.
  2. Berita Acara Penyerahan Tanah / Bangunan
  3. Status pemilik / penggunaan tanah bangunan
  4. Daftar Isian Madrasah
  5. Keadaan Siswa
  6. Keadaan Siswa
  7. Luas bangunan gedung
  8. Surat Rekomendasi dari Desa Sidorejo
  9. Surat Rekomendasi dari Camat Wungu
  10. Surat Dukungan dari GUPP
  11. Surat Rekomendasi dari Kandepag Kab. Madiun
  12. Surat Rekomendasi dari Bupati Madiun
  13. Pernyataan dukungan Tokoh Masyarakat

Atas Ridho Allah SWT dan do’a restu dari semua pihak, Alhamdulillah dapat di terima dengan SK Menteri Agama RI. No : 107 Tahun 1997 Tanggal 17 Maret 1997.

Komentar

Alhamdulillah

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
BATIK MADU KINASAH

yang merupakan karya siswa, dengan mengkolaborasikan potensi lokaldan filosofi belajar di madrasah, menggambarkan integrasi yang kaya antara budaya lokaldengan pendidikan. • Potens

06/05/2024 09:55 - Oleh WINARKO, S.Pd - Dilihat 21 kali
BATIK MADU KINASAH

yang merupakan karya siswa, dengan mengkolaborasikan potensi lokaldan filosofi belajar di madrasah, menggambarkan integrasi yang kaya antara budaya lokaldengan pendidikan. • Potens

06/05/2024 09:49 - Oleh WINARKO, S.Pd - Dilihat 105 kali
PERPUSTAKAAN DIGITAL

https://bit.ly/3ridDRl

20/11/2023 10:52 - Oleh WINARKO, S.Pd - Dilihat 83 kali
PERPUSTAKAAN DIGITAL

https://bit.ly/3ridDRl

20/11/2023 10:51 - Oleh WINARKO, S.Pd - Dilihat 87 kali
PERPUSTAKAAN DIGITAL

https://bit.ly/3ridDRl

20/11/2023 10:50 - Oleh WINARKO, S.Pd - Dilihat 70 kali